Belajar Kitab Jurumiyah Bab Kalam

Belajar Kitab Jurumiyah bab kalam merupakan awal pelajaran kali ini. Oleh karena itu siapkan dahulu kitabnya biar berkah. Saya awali dengan menulis matannya dahulu yaitu :

اَلْكَلاَمُ : هو اَللَّفْظُ اَلمُْرَكَّبُ, اَلمُْفِيدُ بِالْوَضْعِ

Kalam adalah lafadz yang tersusun, mengandung arti dan dalam Bahasa Arab

Penjelasan Kitab Jurumiyah Bab Kalam

اَلْكَلَامُ : هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ, اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ

Yakni kalam menurut ulama ahli nahwu definisinya adalah lafadz yang tersusun (murokab), mengandung arti (mufid)  dan dalam Bahasa Arab (wadho). 

Yang dimaksud lafadz adalah :

هو الصوت المشتمل على بعض الحروف الهجائية

Lafadz yaitu suara yang mengandung sebagian huruf-huruf hijaiyah

Contohnya seperti lafadz زيد. Lafadz tersebut jika dibaca akan mengandung suara dari 3 huruf hijaiyah yaitu za, ya', dan dal. Maka jika tidak mengandung suara dari huruf hijaiyah seperti suara beduk, maka tidak dinamakan lafadz. 

Begitu juga dikecualikan sebagai lafadz, sesuatu yang bisa dimengerti tapi bukan lafadz, seperti isyarah, tulisan, dokumen dan bendera. Maka tidak bisa disebut dengan kalam, menurut para ulama ahli nahwu.

Murokkab adalah :

ما تركب من كلمتين فأكثر

Lafadz yang tersusun dari dua kata atau lebih 

Contohnya seperti lafadz قام زيد (Zaid telah bediri) atau زيد قائم (Zaid itu yang sedang berdiri). Contoh yang pertama terdiri dari fi'il dan fa'il dan setiap fa'il harus rofa.

Contoh yang ke dua terdiri dari mubtada dan khobar. Setiap mubtada dirofakan oleh ibtida dan setiap khobar dirofakan oleh mubtada.

Maka dikecualikan sebagai murokab adalah mufrod seperti زيد, sehingga hal ini tidak disebut kalam menurut para ulama ahli nahwu.

Mufid adalah :

    ما أفاد فائدة يحسن السكوت  من المتكلم والسامع عليها

Lafadz yang memberikan faedah sehingga layak diamnya dari mutakalim (orang yang berbicara) dan sami'(orang yang mendengar atau orang yang diajak berbicara), atas faidah tersebut.

Contohnya seperti lafadz قام زيد (Zaid telah bediri) atau زيد قائم (Zaid itu yang sedang berdiri). Maka kedua contoh tersebut bisa dipahami sehingga si pembicara dan pendengar diam tak bertanya lagi atas berita atau informasi berdirinya Zaid.

Si pendengar ketika mendengar berita tersebut, tidak harus menunggu info lainnya yang berkenaan dengan berita tersebut sebagai penyempurna kalam, begitu juga pembicara pun cukup diam sebab tak perlu menjelaskan lagi.

Dikecualikan dengan mufid adalah murokab yang tidak dimengerti. Contohnya seperti :
 غلا م زيد tanpa disambungkan dengan kata lain dan seperti  ان قام زيد. Maka sesungguhnya sempurnanya makna dari contoh itu tergantung pada jawab syarat, sehingga kedua contoh itu tidak termasuk kalam menurut para ulama ahli nahwu.

Penjelasan tentang بالوضع, sebagian ulama mengartikan dengan قصد (maksud). Maka dikecualikan dari deinisi ini, perkataan orang yang tidur dan orang yang lupa, sehingga hal itu tidak disebut kalam menurut para ulama ahli nahwu tersebut.

Sebagian ulama mengartikan dengan العربي (berbahasa arab). Maka dikecualikan dari definisi itu, kalam perkataan orang 'ajam (orang luar arab), seperti Bahasa Turki dan Bahasa Barbar, sehingga hal itu tidak disebut kalam menurut para ulama ahli nahwu tersebut.

Adapun contoh yang kumpul kaidah yang empat adalah lafadz قام زيد (Zaid telah bediri) atau زيد قائم (Zaid itu yang sedang berdiri).  Contoh yang pertama terdiri dari fi'il dan fa'il. Contoh yang ke dua terdiri dari mubtada dan khobar. Kedua contoh ini merupakan lafadz, murokab, mufid dan wadho, sehingga dinamakan kalam.

Kitab Jurumiyah Bab Kalam Bahasa Sunda
Buat orang Sunda, Saya lengkapi pula arti matan dan definisi tersebut dengan Bahasa Sunda.

اَلْكَلاَمُ : هو اَللَّفْظُ اَلمُْرَكَّبُ, اَلمُْفِيدُ بِالْوَضْعِ

Ari ngaran kalam nyaeta lafadz anu disusun, anu kaharti tur dicokot tina Bahasa Arab

Nu dimaksud ku lafadz nyaeta :

هو الصوت المشتمل على بعض الحروف الهجائية

Lafadz nyaeta sora anu ngawengku kana sabagian huruf-huruf hijaiyah

Murokkab nyaeta :

ما تركب من كلمتين فأكثر

Lafadz yang disusun tina dua kalimah atawa leuwhih loba

Mufid nyaeta :

    ما أفاد فائدة يحسن السكوت  من المتكلم والسامع عليها

Lafadz nu mere harti sahingga alus cicingna antara mutakalim (nu ngomong) jeung sami' (nu ngadengekeun) kana eta faedah.

Demikian penjelasan Kitab Al Jurumiyah bab kalam. Selanjutnya baca juga :
- jurumiyah bab i'rob
- isi kitab jurumiyah lengkap

Back To Top